Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda pada 14 Maret 2025

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda pada 14 Maret 2025
Foto: PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Senin (3/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan jilid II Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan sidang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan perintangan penyidikan. Sidang ditunda pada pekan depan.

"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," kata hakim tunggal Rio Barten Pasaribu, Senin (3/3/2025).

Hakim yang menangani praperadilan Hasto terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dengan nomor register perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Mulanya, hakim membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK.

Sidang ditunda karena pihak KPK belum siap. Kata Hakim, penundaan sudah mempertimbangkan berbagai hal. Pada Jumat (14/3/2025) adalah panggilan terakhir, jadi jika KPK tidak datang sidang akan tetap berjalan.

"Tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," katanya.

Baca juga: Hasto Punya 'Bestie' di Rutan KPK: Makin Sempurna!

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan, KPK Tegaskan Perncarian Harun Masiku Tetap Berlanjut

Penulis :
Firdha Riris