Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Termasuk 3 Oknum Jaksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan Perkara ITE, Termasuk 3 Oknum Jaksa
Foto: Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tiga di antaranya merupakan oknum jaksa aktif.

Tiga Jaksa dan Dua Sipil Terjerat Pemerasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa kelima tersangka terdiri atas tiga jaksa dan dua orang dari pihak swasta.

"Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta", ungkapnya.

Ketiga oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HMK yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV sebagai Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ yang menjabat Kepala Sub Bagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang diketahui sebagai penasihat hukum, serta MS yang merupakan seorang penerjemah bahasa.

Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten.

Namun, sebelum OTT dilakukan, tim intelijen Kejagung telah lebih dahulu mengendus dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh para jaksa dalam penanganan perkara ITE, termasuk indikasi permintaan uang kepada para pihak yang terkait.

OTT KPK dan Koordinasi Lintas Lembaga

Anang menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan pelapor dan tersangka dari warga negara Indonesia maupun asing.

Pada 17 Desember 2025, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap lima orang, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Di hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap tiga orang dalam kasus yang sama, yakni jaksa RZ, DF, dan MS.

"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami", ia mengungkapkan.

Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta.

Uang tersebut diketahui berasal dari tiga pihak yang terlibat dalam perkara ITE, yaitu Terdakwa I berinisial TA (WNI), Terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan seorang saksi berinisial IL.

Penyidik saat ini masih mendalami motif pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap pihak-pihak dalam perkara.

"Salah satunya untuk penanganan perkara. Yang jelas sekarang lagi didalami, tujuannya apa", jelas Anang.

Selain itu, Kejagung juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di tingkat yang lebih tinggi.

"Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti", tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa