Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Tersangka, Pembunuh Wanita Open BO di Bogor Terancam Hukuman Mati

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jadi Tersangka, Pembunuh Wanita Open BO di Bogor Terancam Hukuman Mati
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria berinisial AP (19) ditangkap setelah membunuh wanita open BO inisial R (20) di Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ujar Aulia.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Siswa SMK di Ciomas

Baca juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas hingga Tewas

Sebelumnya, seorang wanita open BO berinisial R dibunuh pria inisial AP di Nagrak, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat. Diduga pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati pada korban. Pelaku diketahui telah memesan korban sebanyak dua kali.

Pada pemesanan pertama, uang pelaku kurang sehingga tidak mendapatkan pelayanan lebih dari korban. Kemudian, saat pemesanan kedua, pelaku sudah membawa alat (cutter) dan saat korban datang langsung membunuh korban.

Penulis :
Fithrotul Uyun