HOME  ⁄  Hukum

Dua Kali Mangkir, Komisi III Desak Penjemputan Paksa Firli Bahuri

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dua Kali Mangkir, Komisi III Desak Penjemputan Paksa Firli Bahuri
Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: ANTARA)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengecam tindakan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024).

Rudi mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa atau penahanan terhadap Firli. 

Pasalnya, Firli telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan, termasuk sebelumnya pada Kamis (21/11/2024).

"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan segera menyelesaikan kasus ini. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan," ujar Rudi saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Rudi menilai ketidakhadiran Firli sebagai bentuk penghambatan terhadap penyelesaian kasus ini, yang sekaligus menciderai asas kepastian hukum.

Baca Juga: Polisi Bakal Jemput Paksa Firli Bahuri usai Mangkir Pemeriksaan?

Ia juga mengkritik alasan Firli melalui kuasa hukumnya, yang menyebut absennya karena menghadiri pengajian di rumah. 

"Alasan itu tidak logis dan terkesan mengada-ada," tambahnya.

Ia memperingatkan, lambatnya penanganan kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Untuk itu, Rudi meminta kepolisian tidak gentar menghadapi latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.

"Polri harus menunjukkan keberanian dan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas