
Pantau - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir pada pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Akahkah polisi melakukan penjemputan paksa pada Firli Bahuri?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini penyidik tengah menyiapkan langkah selanjutnya terkait dengan ketidakhadiran Firli Bahuri.
"Selanjutnya saat ini penyidik terus melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini," kata Ade Ary, Kamis (28/11/2024).
Selain itu, Ade Ary menyebutkan terkait potensi untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, mohon waktu nanti kami update lagi ke penyidik ya," ujar Ade Ary.
Baca: Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Naik ke Tingkat Penyidikan
Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
Diketahui, Firli Bahuri mangkir dalam pemanggilan polisi untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan kedua untuk Firli.
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun