
Pantau - Aprarat kepolisian melakukan penggerebekan pada sebuah vila yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis (sinte) di kawasan Puncak tepatnya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ada dua orang berikut sekitar 3 kg tembakau sinte diamankan.
"Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 3.194,26 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Jadi, pengggerebekan yang berlangsung pada Kamis (14/11) siang ini ditemukan sebuah tas gendong berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening besar berisi bahan atau daun diduga tembakau sinte.
"Berisi bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2.675 gram," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sita Sinte Rp1 Miliar pada Penggerebek Indekos Produksi Tembakau Sintetis di Dago
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bibit tembakau sinte, timbangan elektrik, botol berisi pewarna makanan, dan bekas botol alkohol dan barang-barang lainnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku membenarkan bahwa memproduksi bahan tembakau sinte dan menjualnya lewat akun Instagram mereka masing-masing. Kini RDP (22) dan AFF (20) beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bogor.
"Para pelaku di dalam memproduksi bahan diduga narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan oleh kedua pelaku dan dijual atau diedarkan melalui akun Instagramnya masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya, RDP dan AFF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 113 Ayat 2 dan atau 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun," kata Nur Istiono.
Baca juga: Polisi Gerebek Kamar Kontrakan di Bandung Produksi Tembakau Gorila
- Penulis :
- Firdha Riris