billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Sita Sinte Rp1 Miliar pada Penggerebek Indekos Produksi Tembakau Sintetis di Dago

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Sita Sinte Rp1 Miliar pada Penggerebek Indekos Produksi Tembakau Sintetis di Dago
Foto: Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ungkap praktik yang memproduksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah kamar kos di kawasaan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Polres Cimahi)

Pantau - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap praktik produksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah kamar kos di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Melong, Cimahi yang kemudian mengarah pada penemuan lokasi produksi tembakau sintetis di sebuah kamar kos tersebut.

“Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, lalu kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan di sana,” kata Tri, dilansir Antara, Kamis (21/11/2024).

Baca: Polisi Gerebek Kamar Kontrakan di Bandung Produksi Tembakau Gorila

Dari tangan tersangka RF, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau, serta 2,7 gram sabu.

“Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini,” kata Tri.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial SH yang diduga memiliki peran dalam sindikat ini.

Baca juga: Polres Cianjur Usut Produksi 10 Kg Tembakau Sintetis, Kejar Bandar Besar!

Baca juga: Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Cianjur, 10 Kilogram Sinte Diperjualbelikan dengan Nilai Rp1,5 Miliar

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling lama seumur hidup, dan paling pendek enam tahun,” katanya.

Tri mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cimahi dalam memerangi peredaran narkoba dan tembakau sintetis di wilayah hukum mereka.

“Polisi terus menyelidiki sindikat peredaran narkoba ini untuk menghentikan aksi mereka dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata dia.

Penulis :
Fithrotul Uyun