
Pantau - Kepolisian Resort Cianjur, melalui Satuan Narkoba, berhasil membongkar sebuah rumah produksi tembakau sintetis (Sinte) yang terletak di Kecamatan Cibinong. Polisi menangkap dua pelaku, RP (40) dan AK (45), yang sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte dalam dua bulan terakhir. Temuan ini mengungkapkan sebuah jaringan produksi rumahan yang menghasilkan narkoba dengan nilai pasar yang fantastis.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku yang juga bekerja sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai alat produksi dan 60 gram sisa Sinte di lokasi,” jelasnya.
Baca Juga:
3 Pengedar Tembakau Sintetis di Cilegon dan Serang Ditangkap, Dibayar Rp250 Ribu Perminggu
Selama dua bulan beroperasi, kedua pelaku berhasil memproduksi 10 kilogram Sinte dengan nilai jual mencapai Rp1,5 miliar (Rp150 juta per kilogram). Sebagian besar hasil produksi telah diedarkan, sementara 60 gram yang tersisa diamankan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa pelaku RP ternyata bekerja ganda sebagai anggota PPS di Kecamatan Cibinong, selain sebagai produsen dan pengedar narkoba. Hal ini terungkap setelah polisi mendalami aktivitas kedua pelaku.
"Awalnya RP mengaku hanya sebagai buruh serabutan, tetapi setelah didalami, kami menemukan bahwa ia juga terlibat dalam produksi dan distribusi Sinte," tambah AKP Septian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kepolisian juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat besar yang mendanai operasi produksi Sinte di wilayah Cianjur.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah