billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

3 Pengedar Tembakau Sintetis di Cilegon dan Serang Ditangkap, Dibayar Rp250 Ribu Perminggu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 Pengedar Tembakau Sintetis di Cilegon dan Serang Ditangkap, Dibayar Rp250 Ribu Perminggu
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Tiga pengedar tembakau sintetis di Cilegon dan Serang ditangkap polisi. Para pelaku dibayar Rp250 ribu per minggu untuk mengedarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe mengatakan awalnya polisi menangkap dua pelaku yaitu MAH dan MAM saat keduanya membawa tembakau sintetis.

"Anggota Satresnarkoba dan unit Street Crime Polres Cilegon mengamankan 2 orang laki-laki yang bernama MAH dan saudara MAM yang sedang menyebar atau menyimpan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis. Kemudian, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi 15 bungkus plastik bening di dalamnya berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna cokelat yang ditemukan di saku celana panjang Saudara MAH," kata Vhalio, Kamis (10/10).

Baca: 2 Pengedar Ekstasi di Tangerang Ditangkap!

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku jika tembakau sintetis tersebut didapatkan dari pelaku lain yaitu YDS. Kedua pelaku mengaku jika disuruh mengedarkan tembakau sintetis tersebut oleh YDS.

"MAH dan MAM mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dari YDS dan atas perintah YDS juga MAH dan MAM menyimpan dan menyebarkan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan upah masing-masing Rp 250 ribu per minggu," ujar Vhalio.

Kemudian, pelaku YDS berhasil diamankan di Lontar, Kota Serang dan sejumlah barang bukti ditemukan saat penggeledahan di kontrakannya.

"Anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan di daerah Serang, di sebuah kontrakan tepatnya di Jl Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dan sekira jam 06.00 WIB mengamankan Saudara YDS. Kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 27 bungkus plastik bening di dalamnya berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna cokelat, 1 buah timbangan digital, dan 3 bungkus plastik klip warna bening," ucap Vhalio.

Baca juga: 5 Pengedar Narkoba di Jakpus Ditangkap, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita

Pelaku YDS pun mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari media sosial Instagram seharga Rp3,9 juta yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah Cilegon dan Serang.

"YDS mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari aplikasi Instagram," tutur Vhalio.

Ketiga pelaku yakni MAH (18), MAM (20). dan YDS (23), kedua pelaku MAH dan MAM ditangkap di Jalan Kembar, Cilegon pada Senin (7/10) pukul 04.00 WIB.

Penulis :
Fithrotul Uyun