
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi siap edar di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Kedua tersangka berinisial FP (36) warga Johar Baru dan FK (29) warga Matraman, " kata Dirresnarkoba Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dilansir Antara, Selasa (8/10/2024).
Donald menjelaskan keduanya ditangkap pada hari Minggu (6/10) pukul 19.30 WIB, tepatnya di dekat halte bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, dua buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), dua buah handphone, dan dua buah dompet, " katanya.
Baca: Pengedar Narkoba Simpan Sabu 1,7 Kg di Matraman Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus ini menurut Donald bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman serta analisa selama beberapa hari melalui personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald menambahkan kedua pelaku tersebut yang merupakan residivis ini akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Kemudian dari pengakuan para tersangka, ekstasi ini diperoleh dari seseorang (DPO) yang kemungkinan mendapatkannya dari luar negeri (Denmark)," ucap Donald.
Mantan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga menyebut masih akan mendalami pengakuan dari para pelaku yang tertangkap tersebut.
"Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Baca juga: BNN: Dalang Pabrik Pil PCC di Rumah Mewah Serang Dikenal Antisosial
Donald menegaskan komitmen dari jajarannya untuk selalu mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya secara tegas tanpa pandang bulu.
"Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba, " ucapnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun