HOME  ⁄  News

5 Pengedar Narkoba di Jakpus Ditangkap, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

5 Pengedar Narkoba di Jakpus Ditangkap, Ribuan Tramadol-Hexymer Disita
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Sebanyak lima orang ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika di Jakarta Pusat. Ribuan butir tramadol-Hexymer diamankan polisi dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengkonfirmasi penangkapan lima pengedar obat terlarang tersebut.

"Dari operasi ini, berhasil ditangkap sebanyak 5 pelaku pengedar dan pedagang jalanan obat keras berbahaya, masing-masing berinisial AZ, FR, AJ, MA, FA," kata Susatyo, Kamis (3/10/2024).

Baca: TNI Ungkap Modus Baru Pengedar Narkoba Pakai Drone

Baca Juga: Kurir Sabu 28 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi di Medan Divonis Mati!

Susatyo menuturkan dengan ditangkapnya para pelaku menunjukkan jika peredaran obat-obatan terlarang masih marak dan melibatkan pelajar serta anak-anak.

"Kasus ini menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan keras berbahaya yang melibatkan pelajar dan anak-anak sehingga diperlukan perhatian lebih dari masyarakat dan keluarga dalam mengawasi aktivitas mereka," tutur Susatyo.

Dalam penangkapan tersebut sebanyak 5.730 butir tramadol, 320 butir hexymer, dan 180 butir trihex disita dari tangan para pelaku. Selain itu, saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi sabu, tembakau sintetis, dan juga psikotropika.

Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435, Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis :
Fithrotul Uyun