Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

UNS Mengingatkan Pentingnya Perlindungan Industri Tembakau di Tengah Dinamika Regulasi Kesehatan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

UNS Mengingatkan Pentingnya Perlindungan Industri Tembakau di Tengah Dinamika Regulasi Kesehatan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Petani menjemur tembakau rajang polosan di Desa Moyoketen, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025). Petani menyebut harga tembakau saat ini naik yaitu di kisaran Rp90 ribu per kilogram untuk tembakau polos dan Rp65 ribu untuk tembakau gula, imbas penurunan produksi pertanian tembakau yang terdampak cuaca buruk setahun terakhir. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/rwa.)

Pantau - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap perekonomian nasional, di tengah dinamika regulasi kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

UNS Soroti Keseimbangan Kesehatan dan Ekonomi

Anggota LPPM UNS Erlangga Surayanagara menyatakan industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.

Ia menyebut industri tersebut juga berperan dalam pemberdayaan petani, buruh pabrik, jaringan distribusi berbasis UMKM, serta menimbulkan dampak berganda yang luas terhadap perekonomian.

"Seharusnya kita tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi. Sebaliknya, kita perlu melakukan kajian komprehensif demi mencari titik temu, 'constitusional balancing' antara kesehatan masyarakat dan ekonomi,” katanya.

Dalam kajian UNS ditemukan adanya ketegangan antara perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam rezim aturan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengoperasionalkan norma dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Erlangga menilai keseimbangan antara kondisi pasar atau fakta di lapangan dan social activity penting dalam merumuskan kebijakan yang adil.

Pemerintah Tekankan Harmonisasi dan Pendekatan Proporsional

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin mengingatkan negara hadir untuk melindungi warga negara termasuk menjamin derajat kesehatan setinggi-tingginya.

Di sisi lain, negara juga berkewajiban melindungi keberlangsungan hak atas ekonomi masyarakat.

"Peraturan pemerintah harus selaras dengan UU di atasnya, agar tujuannya dapat tercapai, tidak kontraproduktif," ujar Waliyadin.

Ia menyoroti bahwa industri hasil tembakau merupakan industri yang khas dan kompleks sehingga tidak dapat diletakkan dalam kerangka dikotomi semata.

Ia menegaskan perlunya pendekatan yang proporsional dan berkeadilan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap penerimaan negara, tenaga kerja, dan UMKM.

"Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pengendalian tembakau bersifat berimbang dan berkelanjutan serta berbasis konstitusi dan ilmiah.

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian Atong Sukirman menilai harmonisasi regulasi pertembakauan belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan tenaga kerja dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara.

"Harusnya 'apple to apple', menerapkan prinsip 'constitutional balancing', maka harus banyak yang dilibatkan. Ini demi kepastian berusaha sebagai sinyal positif kepada IHT," ujar Atong.

Ia menyebut pengaturan terkait pengamanan zat adiktif dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilai telah melampaui kondisi di lapangan.

"Jangan sampai terjadi penolakan. Karena itu tidak boleh 'saklek'," katanya.

Ia menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan serapan tenaga kerja melalui kebijakan yang seimbang.

"Harus arus ada pengaturan yang 'win-win solution'," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf