Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

KUR dan Masa Depan Pembiayaan Usaha Kreatif Anak Bangsa di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KUR dan Masa Depan Pembiayaan Usaha Kreatif Anak Bangsa di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Foto: (Sumber: Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, melakukan visitasi ke booth SCENE yang nenghadirkan enam talenta penulis skenario terbaik dalam partisipasi perdananya di JAFF Market 2025 di Yogyakarta, Sabtu (29/11/2025) ANTARA/HO Kementerian Ekonomi Kreatif..)

Pantau - Ekonomi kreatif kini diposisikan sebagai "the New Engine of Growth" yang mencerminkan pergeseran struktur ekonomi global ke arah yang semakin bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi sebagai sumber utama pertumbuhan.

Ekonomi Kreatif sebagai Pilar Pertumbuhan Baru

Slogan tersebut menegaskan bahwa nilai tambah ekonomi tidak lagi semata berasal dari eksploitasi sumber daya alam, melainkan dari kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Di Indonesia, kekayaan budaya yang beragam, bonus demografi dengan dominasi usia produktif, serta perkembangan teknologi digital menjadi fondasi kuat dalam penguatan sektor ekonomi kreatif.

Subsektor ekonomi kreatif mencakup kuliner, fesyen, kriya, film, musik, penerbitan, desain, aplikasi, gim, dan konten digital yang terus berkembang mengikuti dinamika pasar.

Berbagai subsektor tersebut telah berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong lahirnya wirausaha muda di berbagai daerah.

Di tengah ketidakstabilan ekonomi global, sektor ini dinilai relatif adaptif karena bertumpu pada kreativitas serta kemampuan pelaku usaha membaca perubahan tren dan kebutuhan pasar.

Banyak pelaku usaha kreatif tumbuh dari skala mikro dan kecil dengan memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar lintas daerah bahkan mancanegara.

Tantangan Akses Pembiayaan dan Peran KUR

Di balik potensi tersebut, tantangan utama yang dihadapi sektor ekonomi kreatif adalah akses terhadap pembiayaan formal.

Sistem pembiayaan nasional masih didominasi paradigma lama yang menempatkan aset berwujud sebagai syarat utama dalam menilai kelayakan kredit.

Tanah, bangunan, kendaraan, atau persediaan barang kerap dijadikan ukuran umum dalam menentukan kemampuan debitur.

Pendekatan tersebut kurang memadai bagi model bisnis berbasis ide dan kreativitas yang tidak selalu memiliki agunan fisik.

Kondisi ini membuat banyak pegiat ekonomi kreatif berada pada posisi kurang menguntungkan ketika mengakses pembiayaan perbankan.

Tidak sedikit usaha kreatif yang memiliki produk bernilai, basis pelanggan yang jelas, serta potensi pertumbuhan tinggi, namun terkendala keterbatasan jaminan.

Padahal kekuatan utama usaha kreatif terletak pada kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten.

Nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut memang tidak selalu berbentuk fisik, tetapi nyata dalam kemampuannya menghasilkan pendapatan melalui penjualan, lisensi, royalti, maupun kolaborasi komersial.

Ketika sistem pembiayaan belum sepenuhnya mengakomodasi karakter tersebut, potensi besar ekonomi kreatif berisiko tidak berkembang secara optimal.

Pengakuan kekayaan intelektual dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu langkah maju dalam menjawab tantangan tersebut.

Kebijakan ini berpotensi menjadi pemicu terbentuknya ekosistem pembiayaan ekonomi kreatif yang lebih inklusif, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan usaha berbasis kreativitas di masa depan.

Penulis :
Aditya Yohan