Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BGN Tambah Sasaran Penerima Manfaat MBG untuk Usia 6-59 Bulan pada 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BGN Tambah Sasaran Penerima Manfaat MBG untuk Usia 6-59 Bulan pada 2026
Foto: (Sumber: Contoh menu bergizi seimbang dalam MBG untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) yang disampaikan BGN dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Pembangunan Keluarga di Jakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menambah sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak usia 6-59 bulan sesuai petunjuk teknis Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang mulai berlaku pada 2026.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Ermia Sofiyessi menyampaikan penambahan batasan usia balita tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam implementasi program.

"Batasan usia kelompok anak balita juga sudah ditambah. Kalau mengikuti Perpres 115 Tahun 2025 di juknis tahun 2026, anak 6-59 bulan itu menerima. Ini menjadi tantangan karena itu usia yang cukup kritis bagi anak-anak untuk menerima makanan," katanya.

Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Ermia menjelaskan pedoman distribusi makanan dan edukasi gizi untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B telah diterbitkan sejak Mei 2025 dan dilaksanakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Titik kritis pemberian MBG bagi kelompok 3B itu di 1.000 hari pertama kehidupan (usia 0-2 tahun), situasi yang krusial untuk menciptakan anak yang cerdas, sehat, dan kuat sehingga bisa mendulang Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Hingga Kamis (12/2), jumlah penerima manfaat kelompok 3B meliputi 1,8 juta anak usia PAUD, 4,6 juta balita non-PAUD, 727 ribu ibu hamil, dan 1,5 juta ibu menyusui.

"Kita terus menambah penerima manfaat sejalan dengan penambahan SPPG yang ada," katanya.

Penguatan Pendataan dan Distribusi

Ermia menegaskan seluruh kepala SPPG harus aktif mendata ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan berkoordinasi bersama puskesmas, posyandu, dan kelurahan.

Setelah pendataan dilakukan, SPPG menyiapkan MBG sesuai standar gizi seimbang dan porsi berdasarkan kelompok usia.

"Apakah kader perlu mengantar ke rumah atau diambil sendiri oleh ibu hamil atau ibu menyusui, bisa juga menyesuaikan dengan jadwal posyandu," katanya.

Untuk wilayah terpencil, BGN telah mendesain skema distribusi yang di beberapa SPPG sudah dijalankan.

Selain distribusi makanan, kader juga berperan memberikan edukasi gizi kepada para penerima manfaat.

"Ada penerima manfaat yang datang langsung ke SPPG atau melewati kader, atau ada di kegiatan tersebut dengan makan bersama. Di sinilah peran kader untuk memberikan edukasi gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita," ujar Ermia.

Penulis :
Aditya Yohan