Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polres Cianjur Usut Produksi 10 Kg Tembakau Sintetis, Kejar Bandar Besar!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polres Cianjur Usut Produksi 10 Kg Tembakau Sintetis, Kejar Bandar Besar!
Foto: Pelaku sekaligus pemilik rumah produksi narkoba di Kecamatan Cibinong, Cianjur, Jawa Barat, RP menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.(ANTARA/Ahmad Fikri).

Pantau - Polres Cianjur, Jawa Barat, terus mengusut produksi rumah 10 kg tembakau sintetis (Sinte) di Kecamatan Cibinong untuk mengungkap bandar besar dan pemasok bahan bakunya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama di Cianjur, Jumat (8/11/2024), mengatakan rumah produksi yang dijalankan dua pelaku inisial RP (40) dan AK (45) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong telah beroperasi selama dua bulan terakhir dengan total produksi mencapai 10 kilogram sinte senilai Rp1,5 miliar.

"Pelaku terakhir kali memproduksi Sinte pesanan dari bandar dan pemodal dari luar kota. Dari 1 kilogram Sinte, dijual Rp150 juta. Karena itu, kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar dan menangkap jaringan besar termasuk bandar dan pemodalnya," kata Septian.

Dia menjelaskan, hasil produksi Sinte dijual dan didistribusikan di Cianjur, Jakarta, dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Barat. Pelaku menyerahkan hasil produksi ke bandar dan pemodal di luar kota.

"Kita akan kembangkan kasus ini sampai bandar besar dan pemodalnya tertangkap karena pelaku selama ini mendapatkan pasokan dan modal dari luar Cianjur," tambahnya.

Baca juga: Terbongkar Pabrik 105 Kg Tembakau Sinte, Polisi Tangkap 1 Orang

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Cianjur berhasil membongkar produksi rumahan narkoba jenis tembakau sintetis di Kecamatan Cibinong dengan menangkap dua pelaku, RP (40) dan AK (45).

Produksi rumahan narkoba ini terungkap setelah laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di salah satu rumah warga yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Petugas langsung disebar ke lokasi untuk menggeledah dan menangkap pelaku RP dan AK, warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, di rumah yang juga dijadikan tempat produksi Sinte.

Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk sisa Sinte seberat 60 gram dan alat produksi tembakau sintetis.

Selama dua bulan terakhir, kedua pelaku sudah memproduksi sekitar 10 kilogram Sinte senilai Rp1,5 miliar, atau per kilogram dijual Rp150 juta. Sebagian besar sudah diedarkan dan tersisa 60 gram yang diamankan sebagai barang bukti yang disimpan di dalam tas milik RP.

Penulis :
Khalied Malvino