
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melakukan pemusnahan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Kejari Jayapura, Stenly Yos Bukara, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dan menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi lembaga penegak hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, namun tidak dirinci dalam keterangan resmi.
Stenly menekankan bahwa pemusnahan ini adalah upaya nyata Kejari Jayapura untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam penanganan perkara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di wilayah Papua, khususnya di Jayapura.
- Penulis :
- Balian Godfrey