
Pantau - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku produsen tembakau sintetis atau narkoba sinte di Kota Palembang.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, AH dan FD, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kos di Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang pada 26 Februari.
Polisi kemudian memperluas penyelidikan dengan menelusuri barang bukti di beberapa lokasi lainnya. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan berbagai barang bukti, antara lain tiga botol kaca berisi cairan sinte berukuran 5 ml, dua botol kaca berukuran 10 ml berisi cairan, satu kilogram tembakau rokok, dua unit handphone milik pelaku, serta satu plastik klip transparan berisi narkoba sinte seberat 18,10 gram.
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, para pelaku menunjukkan lokasi lain di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba sinte.
Baca: 2 Remaja Bogor Kepergok Ambil Sinte Ditempel di Patok Jalan Diamankan!
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu botol cairan sinte berwarna ungu seberat 800 ml, 697 gram tembakau rokok, satu botol cairan etanol, tiga botol alkohol, gelas ukur berkapasitas satu liter dan tiga liter, serta puluhan botol semprotan kaca dan plastik dalam berbagai ukuran.
"Lokasi pertama digunakan sebagai gudang bahan baku, sementara lokasi kedua dijadikan tempat produksi narkoba sinte," kata Harissandi, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).
Menurut pengakuan tersangka, mereka memperoleh bahan baku dari Pulau Jawa dengan harga Rp80 juta yang dipesan melalui Instagram. Proses pembuatan narkoba sinte dilakukan dengan mencampurkan bahan baku, merebusnya hingga menjadi cairan, lalu menyemprotkannya ke tembakau rokok sebelum dikemas dalam plastik klip.
Barang ini dijual melalui pemesanan langsung via media sosial atau pertemuan tatap muka dengan pembeli, yang mayoritas adalah pelajar dan mahasiswa.
Baca juga: Polisi Sita Sinte Rp1 Miliar pada Penggerebek Indekos Produksi Tembakau Sintetis di Dago
Para pelaku telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 bulan dan meraup omzet ratusan juta rupiah. Harissandi juga menekankan bahwa narkoba sinte semakin populer di kalangan anak muda karena memiliki efek dua kali lebih kuat dibanding ganja.
"Ini adalah kasus pertama yang terungkap di Sumsel. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya dua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun