
Pantau - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar home industry alias pabrik pembuatan 105 kg tembakau sintetis di kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus ini, ada satu orang tersangka yang sudah ditangkap polisi.
Penggerebekan ini bermula dari kepolisian yang mendapat informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kalideres, dan kemudian pabrik dibongkar pada Selasa (13/9) pukul 17.50 WIB. Saat penyelidikan ada informasi bahawa tersangka berinisial OS (29) tinggal di kawasan Grand Wisata.
"Terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan sedang berada di tempat tersebut. Selanjutnya anggota opsnal mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui bernama Saudara OS," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba: Polda Jatim Temukan 4 Lahan Ganja di Lereng Gunung Semeru
Adapun saat digerebek, OS sedang memasak atau membuat tembakau sintetis. Ia bertuagas mengumpulkan atau membeli barang untuk dijadikan tembakau sintesis. Untuk petunjuk meraciknya didapat dari bos inisisal BI melalui video call.
"Bertugas mengumpulkan ataupun membeli barang-barang yang akan dijadikan sebagai narkotika jenis tembakau sinte. Petunjuk untuk meracik, mencampur, ini akan diinformasikan oleh si bosnya itu melalui sarannya video call," jelasnya.
Sedangkan, dari hasil penggeledahan di lantai 1 ditemukan 2 HP dan 1 plastik kecil berisi narkoba jenis sabu. Di lantai 2 ada temuan laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis di antaranya alat pembuatan dan prekursor narkotika MBMB-4en PINACA.
Dalam aksinya ini OS mendapat perintah dari BOS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Awalnya, OS ini sedang terlilit masalah finansial dan saat itu juga ada telepon dari DPO berinisial VG lalu mengenalkannya kepada BOS.
"Saudara OS dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp 50 juta untuk menjalani home industry pembuatan tembakau sintetis. Namun yang diterima hanya Rp 22,5 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, OS dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakbar. Sebanyak 105 kg tembakau sitetis disita. Untuk para DPO yakni VG dan BI masih dalam pencarian aparat kepolisian.
"Kita bisa menyelamatkan sejumlah jiwa ketika barang narkotika sinte ini seberat 105 kilogram bisa beredar luas di masyarakat," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 129 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Grebek Home Industri Tembakau Gorila di Serang, Polisi Amankan 1 Orang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Khalied Malvino