
Pantau - Polres Serang membongkar produksi tembakau di sebuah indekos di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten. Pelaku pembuatan tembakau gorila atau tembakau sintetis inisial BD (20) ditangkap.
Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman mengkonfirmasi penggerebekan serta penangkapan tersangka.
"Petugas melakukan penggerebekan tersangka BD, dari dalam kamar kosan diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar dan alat produksinya," kata Ali, Senin (29/7/2024).
Ali menyebutkan tersangka mengaku mendapatkan bahan baku tembakau gorila tersebut dari seseorang yang berkomunikasi via sosial media dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"BD mengaku dapat pasokan dari pemilik Instagram yang masih diselidiki," ucap Ali.
Diketahui, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (25/7) pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 786 gram tembakau gorila yang siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan dan peralatan yang digunakan pelaku untuk meracik tembakau gorila.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam dipidana 6 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq