Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pabrik Narkoba di Bandung Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti Rp670 M

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pabrik Narkoba di Bandung Terungkap, Polisi Amankan Barang Bukti Rp670 M
Foto: Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) saat ungkap kasus laboratorium narkotika happy water dan liquid di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Bareskrim Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik narkoba yang berada di Cibinong kawasan Kota Bogor dan juga lokasi kedua berada di Buah Batu, Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti senilai Rp670 Miliar.

“Pengungkapan ini dimulai dari temuan paket di Kelurahan Nanggewer Cibinong, kita kembangkan sehingga merujuk kepada cladistine lab di dua lokasi lainnya,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (12/12/2024).

Asep menyebutkan pabrik narkoba tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang menghubungkan kedua negara.

“Lab ini terhubung dengan peredaran narkoba jaringan antara Malaysia dan Indonesia," ucap Asep.

Baca: Kronologi Pabrik Narkoba dengan Modus Vape di Bali Terbongkar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka memiliki peran penting dalam operasional pabrik narkoba dan memiliki peran dalam menghubungkan jaringan tersebut.

"Kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka, pertama inisial SN berperan sebagai penghubung. Kedua inisial SP berperan sebagai peracik bahan baku. Ketiga IV berperan sebagai pengemasan," ujar Asep.

“Selain itu kami tetapkan sebagai DPO terhadap seorang X berperan sebagai penggalian jaringan yang masih dalam pengejaran tim kami," lanjutnya.

Selain itu, petugas berhasil menyita 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, dan bahan baku narkotika. Ditemukan juga sejumlah alat produksi dan berbagai perlengkapan kimia yang digunakan untuk memproduksi narkoba.

"Untuk seluruh barang bukti yang telah kami amankan ditaksir bernilai Rp670,8 miliar," tuturnya.

Baca juga: Pabrik Obat-obat di Tengah Pemukiman Warga di Sumedang Ditemukan BNN

Barang-barang ilegal yang berhasil disita rencanakan akan diedarkan para tersangka terutama di wilayah Jakarta, dengan tujuan untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.

(Laporan: Laury Kaniasti)

Penulis :
Fithrotul Uyun