Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kronologi Pabrik Narkoba dengan Modus Vape di Bali Terbongkar

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kronologi Pabrik Narkoba dengan Modus Vape di Bali Terbongkar
Foto: Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menunjukkan empat orang tersangka kasus lab narkoba di Bali, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Pantau - Bareskrim Polri megungkap kronologi pengungkapan kasus clandestine laboratory atau pabrik narkoba jenis hashish di sebuah vila dan kafe di Uluwatu, Bali.  Katanya, bermula pengungkapan kasus hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pengungkapan DIY pada Sepetember 2024 diamankan barang bukti jenis hashish seberat 25 kg. Polisi pun melakukan penyelidikan, hasilnya ternyata lokasi produksi barang haram tersebut berada di Bali dan berpindah-pindah. Awalnya lokasi produksi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara.

"Hashish 25 kilogram diproduksi di daerah bali. Kemudian berpindah ke daerah Padang Sambian, Denpasar barat, dan akhirnya tim berhasil mendeteksi lokasi terakhir clandestine lab berada di Uluwatu, Bali," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, melalui keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Adapun lokasi di Uluwatu, Badung, itu didapat dari data pendukung pengiriman mesin cetak happy five (H5), evapub hashish, pods system, serta beberapa prekursos atau bahan kimia yang dikirim dari luar negeri melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Mesin cetak, pods system dan prekursor atau bahan kimia dapat diprediksi bahwa mesin tersebut digunakan untuk produksi besar," jelasnya.

Berdasarkan data tersebut, polisi langsung bergerak menuju ke lokasi produksi kawasan Uluwatu dan kemudian berhasil menangkap empat orang tersangka dengan perannya masing-masing. Keempat tersebut yakni MR, RR, N, dan DA yang berperan sebagai peracik dan pengemas.

"Keempatnya berperan sebagai peracik atau yang kita sebut koki," katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba Hasis di Bali, 4 Orang Ditangkap!

Untuk menghindari kecurigaan petugas, para pelaku memasarkannya dalam bentuk pod system. "Modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku karena memanfaatkan tren populer di kalangan anak muda," katanya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2,Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tak hanya itu, para tersangka dijerat Pasal 3 Juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Di sisi lain, Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan modus pengelola laboratorium(lab) narkoba di Bali dengan memasukkan bahan baku dan alat dari luar negeri secara terpisah untuk menghindari kecurigaan petugas di Bandara."Modus daripada pemasukan pembuatan ini adalah kami menemukan pemasukan barang-barang bakunya melalui Bandara Soekarno Hatta bahan baku yang dikirimnya terpisah dari alat-alatnya," kata Askolani.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah laboratorium narkotika di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (18/11).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Jogjakarta pada September lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang berperan sebagai peracik narkoba tersebut.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Laboratorium Narkoba Modus Vape di Bali Selamatkan 1,4 Juta Jiwa

Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba tersebut digenjot untuk diproduksi secara masif untuk dipasarkan pada momen tahun baru 2026 di wilayah Bali dan Pulau Jawa hingga ke luar negeri.

Berikut barang bukti yang disita dalam pembongkaran kasus laboratorium narkoba tersebut:

Barang bukti narkoba dan prekursor narkoba:

  • 18 kg hashish padat kemasan silver
  • 12,9 kg hashish padat kemasan emas
  • 18.210 butir happy five (berat @0,4 gram per butir)
  • 35.000 butir happy five (berat @0,2 gram per butir)
  • 765 buah cartridge yang sudah terisi:
  1. cartridge hitam: 547 cartridge → dengan rincian 1 cartridge berisi 3,6 gram sehingga total 1.969 gram
  2. cartridge putih: 218 cartridge → dengan rincian 1 cartridge berisi 1,5 gram sehingga total 327 gram
  • 6.600 buah cartridge kosong
  • 102 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hashish pada sebanyak 1.020 batang)
  • 37 kg bahan baku happy five--bila dijadikan pil sebanyak 1.110.000 butir
  • 12 liter minyak ganja (bila dijadikan cartridge narkoba sebanyak 6.000 buah)
  • 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish)
  • 10 kg batang ganja kering (digunakan sebagai campuran pembuatan hashish)
     

Barang bukti peralatan produksi:

  • 1 unit mesin pengubah cairan menjadi uap (liquid vape)
  • 1 unit alat penyeduh liquid
  • 1 unit alat pengisi liquid
  • 2 unit alat pencetak tablet happy five
  • 1 unit alat pencacah ganja
  • 1 unit mesin genset
  • 1 unit alat pemeras minyak dari bahan hashish
  • 1 unit alat pemadat tablet happy five
  • 1 unit alat pengayak bubuk happy five
  • 1 unit alat pengaduk bubuk/mixer powder happy five
  • 1 unit alat press granulator happy five
  • 1 unit alat giling hashish
  • 1 unit alat pres hashish hidrolik
  • 2 unit alat fermentasi ganja
  • 1 unit tabung pemanas spiral


Baca juga: Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Bebas!
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris