
Pantau - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, bebas. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr lewat akun Instagram resminya.
"Mary Jane Veloso akan pulang," kata Bongbong dalam unggahannya di Instagram @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Adapun Bongbong mengatakan bahwa setelah lebih dari satu dekade pemerintah Filipina berhasil berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia dalam penundaan eksekusi mati Mary Jane. Kini Mary Jane akan kembali ke negaranya.
"Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina," katannya.
Baca juga: Mary Jane 13 Tahun Menunggu Eksekusi Mati di Lapas, Kumham Pertimbangkan Usulan Perubahan Pidana
Atas hal ini, Bongbong pun menyampaikan rasa terima kasinya kepada pemerintah Indonesia. "Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane," katanya.
Perjalanan Singkat Kasus Mary Jane
Sebagai informasi, pada 25 April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin. Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.
Dalam pengakuannya, Mary Jane mengatakan bahwa ia hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut. Katanya, narkoba tersebut dijahitkan di dalam koper tanpa sepengetahuannya. Presiden Jokowi juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.
Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), namun urung dieksekusi. Ia dikembalikan ke Lapas Yogyakarta karena ada permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina Sergio bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Baca juga: Kurir Sabu 28 Kg dan 14 Ribu Butir Ekstasi di Medan Divonis Mati!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris