
Pantau - Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta digeledah diduga terkait anggaran kegiatan yang dikorupsi. Sebanyak lima lokasi digeledah termasuk kantor event organizer atau EO.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melalui Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (18/12) yang dilakukan disejumlah lokasi diantaranya:
- Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
- Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
- Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
- Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
- Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Belum diketahui tiga lokasi yang merupakan rumah tinggal milik siapa, tetapi berdasarkan informasi salah satu rumah yang digeledah merupakan milik Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Syahron menuturkan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2023 yang kemudian diselidiki jaksa sejak November 2024.
"Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," kata Syahron, Kamis (19/12/2024).
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan ratusan stempel palsu serta sejumlah barang. Jaksa masih belum menyebutkan kegiatan apa saja terkait kasus tersebut.
"Ditemukan ratusan stempel palsu. Beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya," ujarnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun