
Pantau - Seorang pria bernama Toni Hari Siswanto yang bekerja sebagai kuli bangunan di Abiansemal, Badung, Bali, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap dua anak tetangganya yang berinisial FAOA (13) dan MPC (11).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Toni Hari Siswanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim Ketua Heriyanti saat membacakan vonis di PN Denpasar, Selasa (24/12/2024).
Majelis hakim sependapat dengan semua unsur pidana yang tertulis dalam dakwaan terhadap Toni. Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku telah memenuhi semua unsur yang ada dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak. Vonis terhadap Toni satu tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Baca: Guru Les Musik di Palembang Diduga Cabuli Murid Saat Mengajar
Baca juga: Pria Cabuli IRT di Banten, Tipu Korban dengan Janji Bisa Bikin Rujuk
"Majelis sependapat dengan semua unsur di dalam dakwaan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," kata Heriyanti.
Perbuatan asusila itu bermula saat Toni duduk bersama MCP di teras ruko dekat warung tetangganya di Abiansemal pada 12 Juli lalu. Toni bertemu salah satu korban, MCP saat berkunjung ke warung tetangganya saat itu. Sebelum menjalankan aksi bejatnya, Toni menjanjikan MCP sebuah baju baru. Setelah sadar sedang dicabuli Toni, MCP lantas kabur ke warung ibunya.
Tiga hari setelah kejadian tersebut, Toni kembali mencabuli anak tetangganya yang lain yakni FAOA. Awalnya prria berusia 51 tahun itu mengajak FAOA untuk mengambil gaji di suatu tempat. Namun, Toni justru mengajak ke rumahnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap anak tersebut. FAOA sempat melawan, tetapi ia tak bisa berkutik karena mendapat ancaman dari Toni.
Laporan: Laury Kaniasti
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun