Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria Cabuli IRT di Banten, Tipu Korban dengan Janji Bisa Bikin Rujuk

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pria Cabuli IRT di Banten, Tipu Korban dengan Janji Bisa Bikin Rujuk
Foto: Ilustrasi Penangkapan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria berinisial KH (55) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap setelah diduga mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) dengan modus tipu daya.

“Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku inisial KH yang melakukan pencabulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (16/12/2024).

Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan rumah tangganya. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengajukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ritual.

“Terduga pelaku meyakinkan kepada orang tua korban bisa membuat kembali rujuk menantunya. Syaratnya dengan cara mencabut rambut, alis, bulu kaki, dan bulu kemaluan korban sebanyak enam helai,” katanya.

Baca: Polisi Tangkap Pembunuh Bocah dalam Karung di Pemalang, Ternyata Masih Pelajar SMK

Baca juga: Pegawai Honorer Cabuli Anak Didik di Aceh, Sudah Beraksi Lebih dari Sekali

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, aksi ini baru pertama kali dilakukan dan pelaku merupakan ketua RW di kampungnya.

"Menurut keterangannya, dia baru kali ini melakukan perbuatannya," lanjut Robert.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus terkait. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


(Laporan: Laury Kaniasti)

Penulis :
Fithrotul Uyun