
Pantau - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat menahan Ranjani (35), warga Desa Kaloy Kabupaten Aceh Tamiang, terkait dengan kasus kecelakaan tabrakan dua truk di Desa Teupin Peuraho, Arongan Lambalek, Aceh Barat, Minggu (22/12) dini hari.
"Tersangka Ranjani ditahan terkait dengan korban meninggal bernama Saiful Yanuar (38), penumpang truk nomor BK-9310-BT, yang dikemudikan oleh tersangka," kata Kasatlantas Polres Aceh Barat Iptu Yusrizal, dilansir Antara, Minggu (29/12/2024).
Korban Saiful Yanuar meninggal dunia setelah dua truk tronton saling bertabrakan. Truk warna hijau dengan nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani menabrak truk tronton warna kuning nomor BL-8587-NH dikemudikan oleh Muliadi (26) warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Baca: Pemotor Asal Karanganyar Tewas Tabrak Pohon di Sleman
Iptu Yusrizal mengatakan kecelakaan tersebut terjadi ketika truk nomor BK-9310-BT yang dikemudikan oleh Ranjani datang dari arah Banda Aceh menuju Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, truk nomor BL-8587-NH terparkir di pinggir jalan sebelah kiri arah menuju Meulaboh karena mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut diduga sopir truk nomor BK-9310-BT kehilangan kendali karena ketiduran sehingga menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tronton warna kuning.
Akibat insiden ini, kedua truk tersebut mengalami kerusakan parah, dan seorang penumpang truk meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Jadi, tersangka ditahan karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Lagi Nyebrang, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Sorong Papua Barat
Polisi menjerat Ranjani dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian dan menyebabkan orang meninggal dunia.
Pasal 310 UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta," demikian Iptu Yusrizal.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Khalied Malvino