
Pantau - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.918 orang telah ditangkap terkait kasus judi online.
"Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Jenderal Sigit saat acara rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12//2024).
Sigit menyampaikan bahwa sebanyak 343 kasus telah selesai diproses. Sementara, 1.243 kasus lainnya dalam proses penyidikan. Ia menegaskan terhadap para pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," ungkapnya.
Baca: Judi Online 'Djarum Tato' Beromzet Rp2 Miliar Terbongkar, 7 Orang Ditangkap
Baca juga: Buron Interpol Judi Online Rp284 Miliar Asal China Diamankan di Indonesia
Dari kasus judi online tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti mulai dari aset bangunan hingga uang puluhan miliar. Sementara itu, ratusan ribu situs judi online diajukan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemblokiran.
"Kami menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp 61,072 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ujar Jenderal Sigit .
Demikian sepanjang tahun 2024, Polri telah melakukan penegakan hukum sebanyak 4.926 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, 3.526 kasus atau sekitar 71,58% berhasil diselesaikan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 atau 39,97% kasus, jika dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 kasus.
Laporan: Laury Kaniasti
- Penulis :
- Fithrotul Uyun