
Pantau - Selebgram cantik berinisial RMP (18), asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, jawa Barat (Jabar) divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah karena mempromosikan situs judol di akun medsosnya," kata Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Selasa (31/12/2024).
"Kasus tersebut sudah dinyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Baca: Sepanjang 2024 Kapolri Jerat 1.918 Tersangka Kasus Judi Online
Dalam putusannya, selebgram tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama 4 bulan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon, yang merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengidentifikasi berbagai aktivitas ilegal di dunia maya.
"Ini pengungkapan kasus pertama kali pada beberapa tahun belakangan. Setelah kami lakukan patroli siber, yang bersangkutan terbukti mempromosikan situs judi online Mamba Win di IG story," jelasnya.
Baca juga: PKS Desak Kejagung dan BPK Sita Dana Judi Online Senilai Rp187,2 Triliun
Dalam aksinya, RMP mempromosikan sejumlah situs judi online kepada pengikutnya yang berjumlah ribuan followers. RMP dikontrak selama 1 minggu oleh admin judi online dengan imbalan pembayaran sebesar Rp200 ribu.
"Dari pengakuan tersangka sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online. Yang bersangkutan punya followers sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online," ucap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Sejumlah barang bukti diamankan saat penangkapan pelaku mulai dari handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online, screen shoot di saat tersangka mempromosikan situs judi online dan satu akun media sosial instagram.
Laporan: Laury Kaniasti
- Penulis :
- Fithrotul Uyun