Pantau Flash
HOME  ⁄  News

PKS Desak Kejagung dan BPK Sita Dana Judi Online Senilai Rp187,2 Triliun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PKS Desak Kejagung dan BPK Sita Dana Judi Online Senilai Rp187,2 Triliun
Foto: Ilustrasi judi online. (foto: Freepik)

Pantau - Fraksi PKS mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPK untuk segera menyita serta melacak aliran dana judi online senilai Rp187,2 triliun. 

Dana tersebut diduga mengalir ke perbankan, e-wallet, dan operator seluler. Desakan ini muncul sebagai refleksi dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyisakan banyak persoalan hingga saat ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi menekankan, pentingnya langkah cepat dan akuntabel dalam menangani aliran dana judi online untuk mencegah risiko sistemik dalam sistem pembayaran nasional.

“Penyitaan duit judi online di perbankan, e-wallet, dan operator seluler oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Dukung Pemeriksaan Budi Arie Terkait Kasus Judi Online, TB Hasanuddin: Agar Tak Ada Fitnah!

Menurutnya, langkah penyitaan tersebut juga akan memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran yang terhubung dengan aktivitas judi online. 

Pelaku judi online, lanjutnya, dapat dijerat dengan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Selain itu, Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta bagi pelaku perjudian.

Aboe menjelaskan, dana hasil judi online yang berada di lembaga keuangan dan non-bank akan dianggap sebagai hak pemerintah dan disita. 

Baca Juga: Pimpinan DPR RI: Judi Online Ancaman Serius bagi Bangsa

“Selain itu, pendapatan dari aktivitas ilegal ini berpotensi merusak reputasi serta operasional lembaga terkait,” bebernya.

Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Kejagung dan BPK segera bertindak tegas terhadap aliran dana judi online ini.

“Judi online merupakan wabah serius yang telah menyebabkan risiko sistemik pada sistem pembayaran kita," kata Sekjen PKS tersebut.

"Di sisi lain, ada pihak yang menikmati tiap rupiah dari transaksi judi online, termasuk perbankan, e-wallet, operator seluler, dan lembaga non-bank lainnya,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler