HOME  ⁄  Hukum

'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana/ANTARA

Pantau - Sosok Nanang 'Gimbal' terduga pembunuh artis Sandy Permana 'Mak Lampi' berhasil diamankan pihak kepolisian di Karawang, Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar, Rabu (15/1/2025).

Bambang menuturkan pelaku akibat perbuatannya dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Nanang terancam 15 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang.

Baca: Ini Kronologi Penangkapan 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana

Baca juga: 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Ditangkap!

Diketahui, Nanang ditangkap petugas kepolisian pada Rabu (15/1) pukul 10.45 WIB pagi tadi di Dusun Poris RT.04/09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang. Nanang ditangkap saat tengah makan di warung.

Selain itu, pelaku juga saat ditangkap telah memoton rambutnya dengan meminjam gunting di warung untuk menghindari kejaran polisi.

Sebelumnya, pemeran Arya Soma dalam sinetron Mak Lampir ditemukan warga telah bersimbah darah di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (12/1). Korban yang sekarat ditemukan oleh tetangganya.

"Kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tidak tertolong. Dan ketika kita lakukan pengecekan, pada korban memang ada beberapa luka tusuk," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler