Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel di Semarang

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Judol Hotel di Semarang
Foto: Penyitaan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/Dittipideksus Bareskrim Polri)

Pantau - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol) setelah menyita salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Kedua tersangka tersebut terdiri dari korporasi PT AJP dan perseorangan berinisial FH.

"Sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian kedua FH. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Adapun PT AJP terbukti menampung uang hasil judol milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sedangkan, FH merupakan salah satu pengelola hotel yang dibangun PT AJP itu. Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar.

"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelasnya.

Untuk tersangka FH ini juga merupakan komisaris PT AJP. FH menggunakan PT AJP sebagai tempat TPPU hasil judol.  PT AJP ini sudah berdiri sejak 2007 dengan usaha utama bidang properti yang modalnya dari FH. Dalam membangun hotel tersebut, ia juga menggunakan lima rekening yang bukan atas namanya guna mentransfer dana pembangunan hotel ke PT AJP.

"FH di PT AJP sebagai komisaris. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung. Rekening penampung yang kemarin kami sampaikan ada lima," katanya.

"Hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH," lanjut Helfi. 

Baca juga: Suami di Sumsel Tusuk Istri gegara Kesal Dimarahi Suka Main Judol

Lebih lanjut, FH sedang dirawat di rumah sakit karena stroke. Meski begitu, proses hukum tidak terganggu. Sesuai undang-undang tidak wajib dilakukan penahanan terhadap FH.

"Dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihaddrkan di sini. Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah," katanya.

"Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang-barang bukti mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah ini menjadi pertimbangan kita," lanjut Helfi.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) sebab terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari judi online (judol). Mulanya Polri melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga menemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga hasil TPPU judol.

"Kita melakukan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang. Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers, Senin (6/1).

Untuk, lima rekening tersebut antara lain satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP. Uang tersebut berasal dari situs judol, dan rekening dibuka oleh bandar.

"Serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar). Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dapabet, Agen 138, dan judi bola," katanya.

Baca juga: Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU Judi Online 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris