Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pria Pembacok Tetangga di Aceh hingga Tenggorokan Terlihat Berujung Ditangkap

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Pembacok Tetangga di Aceh hingga Tenggorokan Terlihat Berujung Ditangkap
Foto: TH, warga Aceh Barat, terduga pelaku pembacokan tetangga, (ANTARA/Dok Humas Polres Aceh Barat)

Pantau - Personel Polres Aceh Barat menangkap TH (54), warga Desa Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, setelah pada Selasa (14/1) membacok Syafrudin (43) yang merupakan tetangganya hingga terluka parah di bagian leher.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, dilansir Antara, Sabtu (18/1/2025).

Sebelumnya, tersangka TH sempat melarikan diri ke dalam hutan setelah membacok Syafrudin yang merupakan tetangganya menggunakan sebilah golok hingga korban terluka parah di bagian leher.

Tersangka berhasil ditangkap di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Untuk aksi pembacokan tersebut terjadi saat korban Syafruddin (43), warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, pergi ke lahan miliknya yang tidak jauh dari rumah pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ngeri! Aktor Bollywood Dibacok-Ditikam Enam Kali

Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka TH bersama istrinya sedang membersihkan lahan pakai senjata tajam (sajam) jenis parang atau golok.  Korban kemudian memberitahukan tersangka TH, tanah yang sedang dibersihkan itu miliknya karena lokasi lahan yang dibersihkan telah melewati batas tanah.

Namun, tersangka TH membantah hal tersebut hingga kemudian terjadi adu mulut antara keduanya. Saat terjadi perdebatan, tersangka TH mendekati korban sambil mengayunkan golok ke arah leher korban sehingga korban mengakibatkan luka.

Korban Syafruddin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk mendapat perawatan.

"Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan dan harus mendapatkan 28 jahitan,” kata Andi Kirana.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, atas perbuatanya bahwa polisi menjerat tersangka TH dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Palembang Tewas gegara 3 Sopir Angkot Bacok Juru Parkir

Penulis :
Firdha Riris