billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Sita Lahan Duta Palma Group, Masyarakat Adat Tuntut Haknya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Sita Lahan Duta Palma Group, Masyarakat Adat Tuntut Haknya
Foto: Ratusan karyawan PT WHS, Dutapalma Group Sambas melakukan aksi menuntut hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Link-Art Borneo)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita lahan seluas 68.338 hektar milik Duta Palma Group serta 1.577 hektar tanah yang dikelola masyarakat adat Dayak Iban di Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nasional (PD AMAN) Kabupaten Bengkayang, Angga, menjelaskan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan lahan yang merugikan masyarakat adat setempat," ujar Angga di Pontianak, Sabtu (1/2/2025).

Tindakan Kejagung ini memicu reaksi keras dari masyarakat adat Semunying Jaya yang menuntut pengembalian hak atas tanah mereka.

"Lahan ini telah menjadi bagian dari kehidupan dan budaya kami selama bertahun-tahun. Kami mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan hak kami yang dirampas sejak 2003," tegas Angga.

Masyarakat adat Semunying Jaya, yang terdiri dari sekitar 100 kepala keluarga atau 385 jiwa, telah mengajukan perlindungan hukum melalui AMAN Bengkayang. 

Mereka menuntut pengembalian 1.577 hektar tanah, termasuk 30 hektar sawah, 117 hektar tanah milik individu, dan 1.420 hektar hutan adat yang kini digarap PT Ledo Lestari (PT LL), anak perusahaan Duta Palma Group.

Baca juga: Kejagung Sita Rp 6,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Sejak 2014, masyarakat telah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk menggugat perusahaan dan Pemda Bengkayang. Namun, mereka merasa putusan pengadilan tidak berpihak kepada mereka.

"Kami juga telah memfasilitasi mediasi dengan Komnas HAM Kalimantan Barat, tetapi prosesnya masih berlangsung," tambah Angga.

Konflik agraria ini telah berlangsung sejak 2005/2006. PT LL, yang merupakan bagian dari PT Alfa Ledo milik Surya Darmadi, sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Saat ini, Surya Darmadi masih berstatus buronan (DPO), sementara manajemen PT LL dikendalikan oleh Cheryl Darmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Kejagung.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan. Sementara itu, masyarakat adat Semunying Jaya berharap pemerintah dapat memenuhi tuntutan mereka dan mengembalikan hak atas tanah yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama puluhan tahun.

Hingga saat ini, Duta Palma  Group belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan lahan tersebut.

Penulis :
Khalied Malvino