HOME  ⁄  Hukum

Enam Korporasi Duta Palma Group Resmi Disidang atas Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Enam Korporasi Duta Palma Group Resmi Disidang atas Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Foto: Berkas perkara kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Group resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantau - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan enam korporasi di bawah Duta Palma Group ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 April 2025.

Perkembangan dari Kasus Surya Darmadi

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit yang sebelumnya menjerat Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Lima perusahaan yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU ini adalah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, ditetapkan sebagai tersangka khusus dalam tindak pidana pencucian uang.

PT Darmex Plantations diketahui merupakan holding di sektor perkebunan, sedangkan PT Asset Pacific adalah holding di bidang properti.

Kedua korporasi ini diduga digunakan sebagai kendaraan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.

Rincian Dakwaan

Lima korporasi yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani didakwa dengan:

  • Dakwaan primer: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Dakwaan subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Dakwaan TPPU primer: Pasal 3 junto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Dakwaan TPPU subsider: Pasal 4 junto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific dikenai dakwaan:
  • Dakwaan primer: Pasal 3 junto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Dakwaan subsider: Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyitaan Aset Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita aset dalam jumlah besar terkait perkara ini, termasuk uang tunai senilai Rp301 miliar yang diduga berasal dari hasil pencucian uang oleh PT Duta Palma.

Penulis :
Pantau Community

Terpopuler