billboard mobile
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Sita Rp 6,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejagung Sita Rp 6,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group
Foto: Konfers Kejagung atas sitaan uang tunai 6,5 T/ANTARA

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp 6,5 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari Surya Darmadi, bos Duta Palma, serta hasil penggeledahan di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Duta Palma Group.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, mengonfirmasi bahwa penyidik baru-baru ini menyita tambahan uang tunai sebesar Rp 5,1 triliun dari Surya Darmadi."Beberapa waktu lalu, penyidik kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 5.123.189.064.978, yang sebelumnya disita dari Surya Darmadi untuk sidang terkait perkara tersebut," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Kejagung Temukan Dugaan Peran Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Duta Palma
 

Surya Darmadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi yang terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit miliknya. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Darmadi dan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara. Selain itu, Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan menanggung kerugian negara sebesar Rp 39,7 miliar. Namun, uang Rp 5,1 triliun yang sempat dikembalikan kepada Darmadi, akhirnya disita kembali setelah Kejagung menetapkan tujuh korporasi terkait dalam kasus ini.

Kejagung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, dua perusahaan lainnya—PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific—dikenakan dakwaan pencucian uang.

"Setelah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka, uang tersebut kembali disita sebagai barang bukti dalam perkara korporasi," jelas Qohar. Kejagung juga mencatat telah melakukan penyitaan uang tunai tambahan senilai Rp 1,4 triliun, sehingga total uang yang disita dalam kasus ini mencapai Rp 6,5 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan bahwa meskipun Surya Darmadi meminta agar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun diambil dari uang yang disita, Kejagung telah melakukan penyitaan kembali uang tersebut untuk kepentingan perkara korporasi. "Uang Rp 5,1 triliun itu tetap utuh," ungkap Harli.

Selain itu, Kejagung juga terus berupaya melakukan eksekusi terhadap uang pengganti yang harus dibayar oleh Surya Darmadi. "Kami telah melakukan sita eksekusi, termasuk eksekusi terhadap rumah milik Darmadi," jelas Harli.

Penulis :
Ahmad Ryansyah