
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan keterlibatan mantan saudara ipar Surya Darmadi, berinisial RI, dalam kasus pencucian uang terkait tindak pidana korupsi korporasi Duta Palma Group. RI diduga terlibat dalam penyamaran aliran dana hasil kejahatan melalui sejumlah rekening pribadi dan yayasan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah penyidik menyita uang sebesar Rp288 miliar dari rekening milik RI. Uang tersebut berasal dari PT Darmex Plantation, holding perusahaan Duta Palma Group, yang menampung dana dari lima perusahaan afiliasinya.
"Uang itu dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex serta rekening pribadi milik Saudara RI," ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga:
Kejagung Kembali Sita Uang Rp288 Miliar Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma
Skema Penyamaran Dana
Qohar menjelaskan, dana yang disamarkan tersebut merupakan hasil tindak pidana usaha perkebunan sawit yang dilakukan di Indragiri Hulu, Riau. Kelima perusahaan yang terlibat adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Meski RI saat ini masih berstatus saksi, Kejagung menduga keterlibatannya erat dengan statusnya sebagai mantan saudara ipar Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group. "Namanya dipakai untuk mengalihkan dan menyamarkan uang ini," kata Qohar.
Penyidikan Berlanjut
Qohar menegaskan bahwa penyidikan terhadap peran RI masih terus berlangsung. "Tidak menutup kemungkinan apabila alat bukti cukup, statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Kejagung juga terus mengembangkan penyidikan terkait kasus korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group, yang menjadi salah satu kasus korupsi besar di sektor perkebunan sawit.
Kasus Korupsi Duta Palma Group
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan izin perkebunan sawit yang melibatkan Surya Darmadi. Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific, juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kedua perusahaan ini diduga berperan dalam menyamarkan hasil korupsi melalui pengelolaan aset dan properti.
Kasus ini mengungkap praktik penyamaran keuangan yang sistematis, yang merugikan negara dan memperkaya pihak tertentu secara ilegal. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah