Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Oknum Polisi di Kupang Gelapkan Rp400 Juta, Polda NTT Tegas Proses Hukum

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Oknum Polisi di Kupang Gelapkan Rp400 Juta, Polda NTT Tegas Proses Hukum
Foto: Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Pantau - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan akan menindak tegas seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD yang diduga menggelapkan dana senilai Rp400 juta. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membuka usaha, namun malah diselewengkan oleh oknum tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Kasus yang melibatkan DRD telah memasuki tahap II dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

"Kami akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, baik dari aspek pidana maupun kode etik kepolisian," ujar Henry di Kupang, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga:
Gelapkan-Palsukan Surat Kepemilikan Tanah, Kades di Serang Banten Ditangkap!
 

Sebagai bentuk keseriusan, Polda NTT telah membentuk komisi etik untuk memastikan bahwa anggota kepolisian bertindak profesional dan berintegritas. Henry menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi DRD meskipun ia masih aktif sebagai anggota kepolisian.

"Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai bukti bahwa Polda NTT tidak akan mentoleransi pelanggaran. Semua tindakan yang menyimpang, baik disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan," tegasnya.

DRD dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polda NTT berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat kepolisian agar menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah