
Pantau - Personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram di Aceh, HI dan BAM. Namun saat ini polisi masih memburu sosok pemasok barang haram tersebut.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah mengatakan penangkapan kedua kurir dilakukan usai polisi mendapat laporan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Penyelidikan dilakukan di wilayah Langsa hingga ke Dusun Blang, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat paket besar sabu, satu bungkus teh hijau, satu paket di gubuk tambak, dua paket di lemari kamar tersangka HI, serta dua paket dibungkus lakban kuning yang dikubur di kandang bebek.
"Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI," kata Andy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Pengedar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap, 2,2 Kg Sabu Diamankan
Kedua tersangka mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk dijual di wilayah Langsa. Barang haram itu diperoleh dengan harga sekitar Rp250 juta.
"Hingga kini, kita masih memburu pemasok utama," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru Dibekuk di Palembang, 3 Kg Sabu Disita
- Penulis :
- Laury Kaniasti