
Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (kg) di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Pada operasi penangkapan Jumat (31/1), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Jacob Tilukay, dilansir Antara, Senin (3/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandar Lampung.
Baca: 2 Pengedar Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita
Sebelum mengungkap RF, pihaknya telah melakukan berbagai penangkap di daerah Telukbetung. Dari serangkaian kegiatan penangkapan tersebut pihaknya mengamankan pelaku AF, HL, RD, RI dan HM. Dari tangan lima pengedar narkotika ini kami mengamankan 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.
Sementara itu, dari tangan RF polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.
Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000. Selain itu, di tempat kontrakan milik RF tersebut petugas kepolisian menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip dengan nilai Rp35.000.000.
"Dari hasil pengungkapan kasus ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Petani di Kendari jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Baca juga: Bongkar Jaringan Pengedaran Sabu 10 Kg DIY-Jatim, 4 Pelaku Diamankan!
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.
Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan keberhasilan jajaran Polresta Bandar Lampung, namun begitu hal ini pun menjadi tantangan bagi Kepolisian untuk terus bisa memerangi peredaran narkoba di wilayah kota ini.
"Oleh sebab itu kami meminta kepada semua pihak dapat bekerja sama untuk terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya Kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika," kata dia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun