
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga sebagai jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Senin (27/1) lalu.
Direktur Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan pengedar tersebut berinisial AC (24) yang merupakan seorang petani di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Tanggal 27 Januari 2025 (ditangkap), TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Bambang dilansir Antara, Sabtu (1/2/2025).
Baca juga: Bongkar Jaringan Pengedaran Sabu 10 Kg DIY-Jatim, 4 Pelaku Diamankan!
Adapun penangkapan terhadap AC tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki sabu yang akan diedarkan. Saat diinterogasi, AC mengaku memperoleh sabu itu dengan cara sistem tempel di Jembatan Teluk Kendari melalui komunikasi lewa ponsel.
"Jadi, AC ini ditemukan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah indekos, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam boks es krim, tempat headset, dan di bawah karpet kamar tidur tersangka AC," ujarnya.
"Dengan cara sistem tempel dari seseorang yang tidak ia kenal dan tidak pernah bertemu dengannya yang bernama Om Kumis, yang diduga merupakan salah satu warga binaan lapas," lanjut Bambang.
Lebih lanjut, dalam melakukan peredaran gelap sabu tersebut juga dengan cara sistem tempel. Dari hasil pengungkapan, pihaknya menyita sebanyak 16 bungkus bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,6 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jaringan Pekanbaru Dibekuk di Palembang, 3 Kg Sabu Disita
- Penulis :
- Firdha Riris