Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 Pengedar Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 Pengedar Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita
Foto: Dua tersangka pengedar narkoba jaringan lintas provinsi beserta total barang bukti tiga kilogram sabu-baru, di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Firman.

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) menyita lebih kurang tiga kilogram sabu-sabu dari dua pengedar jaringan lintas provinsi.

"Tersangka berinisial NR dan GW ditangkap di waktu terpisah oleh tim Subdit 1 dan Subdit 3 (Ditresnarkoba Polda Kalsel)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

Kelana menjelaskan pertama ditangkap NR pada 22 Januari 2025 di kawasan Jalan Cempaka, Kota Banjarbaru dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan awalnya mendeteksi adanya peredaran dalam jumlah besar untuk dipasarkan di Banjarbaru.

Baca: Bongkar Jaringan Pengedaran Sabu 10 Kg DIY-Jatim, 4 Pelaku Diamankan!

Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Banjarbaru, Sabu 166,84 Gram Disita

Setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan target melakukan transaksi, petugas langsung meringkus tersangka sesaat ingin menjual sabu-sabu. Kemudian tersangka kedua, GW ditangkap oleh tim dipimpin Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar di Jalan Banua, Kota Banjarmasin pada Kamis (23/1).

Dia mengatakan GW menjadi target penangkapan setelah informasi masyarakat menyebutkan dia menyelundupkan sabu-sabu dari Kalimantan Tengah. Hasilnya, saat ditangkap ditemukan sabu-sabu seberat 1.025 gram atau lebih kurang satu kilogram terbungkus plastik teh Cina warna hijau.

Pria asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ini mengakui mendapatkan perintah mengantarkan sabu-sabu dari pesanan seseorang untuk diedarkan di Banjarmasin. Para tersangka ini jaringan lintas provinsi dengan asal sabu-sabu dipasok dari Kalimantan Barat

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :
Fithrotul Uyun