
Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap sindikat timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkatan laut," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dilansir Antara, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pasir timah tersebut dibawa ke lokasi gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pada gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga ponsel.
"Setiap batang balok timah memiliki berat antara 23–26 kilogram sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," jelasnya.
Baca juga: Polisi Segel 8 Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan. Tujuh di antaranya berstatus pekerja dan ditetapkan sebagai saksi, sementara satu orang yakni warga negara asing (WNA) Korea Selatan berinisial J yang menjabat sebagai kepala operasional gudang ditetapkan sebagai tersangka.
"J sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian, mengepalai operasional di gudang tempat kejadian perkara (TKP) yang kita amankan," ujar Kombes Pol Donny.
Dalam perkembangan penyidikan, ditetapkan lagi satu tersangka berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Kasus timah ilegal ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp10 miliar.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pendalaman terhadap tersangka dan saksi, gudang tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023 dan digunakan sebagai tempat pengolahan serta pemurnian pasir timah menjadi timah.
"Gudang telah beroperasi sejak tahun 2023 dan sudah melakukan lima kali pengiriman," ucapnya.
Saat ini kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Baca juga: DPR Cari Solusi Atasi Pertambangan Timah Ilegal dan Menguntungkan Masyarakat
- Penulis :
- Laury Kaniasti