Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Penyebar Video Palsu Terkait Presiden Prabowo

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Bareskrim Polri Kembali Tangkap Penyebar Video Palsu Terkait Presiden Prabowo
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap JS (25) seorang pelaku penyebaran video palsu atau deepfake yang dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tentang Presiden Prabowo Subianto.

“Pada 4 Februari 2025, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka berinisial JS, 25 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Jumat (7/2/2025).

Brigjen Pol. Himawan mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan mengunggah dan menyebarkan video palsu di Instagram yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah  menawarkan bantuan kepada masyarakat.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Baca juga: Deepfake Prabowo-Gibran Dilakukan Sindikat, Polisi Buru 1 DPO

Pelaku JS memperoleh video yang dihasilkan AI tersebut dengan mencari konten menggunakan kata kunci "Prabowo Giveaway". Setelah menemukan video yang sesuai, pelaku mengunggahnya ke akun Instagram yang dikelolanya.

“Dan setelah mendapatkan video tersebut, tersangka mengunggahnya ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola oleh tersangka dengan jumlah followers (pengikut, red.) kurang lebih 9.399,” jelasnya.

Video tersebut sengaja dicantumkan dengan nomor WhatsApp milik pelaku, dengan harapan dapat menarik perhatian masyarakat. Upaya ini diduga dilakukan untuk memperdaya korban agar percaya dan tertarik untuk menghubungi nomor tersebut.

“Kemudian, korban diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.

Petugas mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan sejak Desember menunjukkan bahwa pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp65 juta. Keuntungan tersebut diperoleh dari korban yang tertipu oleh modus operandi yang dijalankan

“Korban berasal dari 20 provinsi dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” kata Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga: Pelaku Pembuat Video Deepfake Presiden Prabowo Ditangkap!

Penulis :
Laury Kaniasti