
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menelusuri anggota sindikat dalam kasus video deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara. Saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai DPO kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa dari hasil penangkapan tersangka dalam kasus ini yang berinisial AMA, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka tidak bekerja sendirian.
“Kegiatan ini merupakan sindikat di mana tersangka AMA dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini sudah kita taruh sebagai DPO,” kata Himawan, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan peran FA dalam kasus ini sebagai pihak yang menyiapkan atau mengedit video deepfake yang menggunakan video pejabat negara. Sementara itu, tersangka AMA berperan sebagai pengunggah video tersebut ke dalam berbagai media sosial dan menyebarluaskannya.
“Kita masih telusuri. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan yang sama perannya dengan tersangka sekarang (AMA) karena ini ada yang menciptakan, ada yang tugasnya marketing, mempublikasikan. Ada yang tugasnya dia menyiapkan rekening. Jadi, ini sedang kita telusuri. Kemudian, akan kita cari sindikatnya,” ungkap Himawan.
Baca: AI Bantu Kenali Audio Deepfake di Tengah Ancaman Disinformasi Pemilu
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual dalam kasus tersebut.
"Hasil penyidikan kejahatan ini merupakan sindikat kejahatan penipuan dengan memanfaatkan deepfake dan akan terus mengejar dan menyelidiki jaringan sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya," ujar Himawan.
Himawan menjelaskan kasus deepfake yang mencatut Prabowo hingga Gibran tersebut setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber.
"Ya, ini berbagai media sosial. Ini salah satunya adalah di Instagram yang ada. Jadi, memang kita juga mengantisipasi, sedang kita cek di media sosial yang lain, apabila kemungkinan ada. Kemudian, pengungkapan kasus ini diawali dengan kegiatan patroli siber yang ada di kami," jelas Himawan.
Kemudian, berdasarkan hasil patroli siber pihaknya menemukan adanya hal janggal yang memperlihatkan sosok Presiden Prabowo sehingga dilakukan pengecekan.
"Sehingga menemukan hal-hal yang janggal, menemukan hal-hal yang kira-kira bisa membuat gaduh. Kemudian, hal-hal juga yang bisa membuat distrust atau mendegradasi kewibawaan pemerintah," ujar Himawan.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan profiling pada akun-akun yang mencurigakan hingga akhirnya diamankan pelaku serta video-video tersebut dihentikan.
"Oleh sebab itu, maka kami profiling untuk menentukan siapa pelakunya dan ini kita lakukan penangkapan untuk tidak menjadi berkelanjutan," ucap Himawan.
Baca juga: Jaga Keamanan Industri Fintech Syariah, VIDA Luncurkan Deepfake Shield untuk Perangi Penipuan
Diketahui, Dittipidsiber Polri menangkap tersangka AMA (29) pada 16 Januari 2025 di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video yang menggunakan teknologi deepfake dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.
“Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Lalu, dalam video tersebut, kata dia, tercantum nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.
“Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.
Kemudian, korban yang telah membayar biaya administrasi, dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.
Tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun