
Pantau - Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Senin, 23 Februari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan terdapat dua tersangka DPO berinisial SS dan HK alias Hanter.
“DPO berinisial SS bertugas untuk memegang Surat Kuasa dan berperan mengintimidasi dengan cara melotot kepada korban saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa DPO berinisial HK alias Hanter bertugas melacak alamat melalui Global Positioning System dan dokumentasi, serta mengintimidasi korban dengan cara melotot saat mencoba melakukan penarikan mobil di teras rumah korban.
“Untuk keberadaan kedua DPO masih dalam proses pencarian,” katanya.
Penangkapan dan Pengejaran Pelaku
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memburu dua terduga pelaku terkait insiden penusukan advokat tersebut.
“Untuk dua orang masih kami lakukan pengejaran,” kata Budi pada Jumat, 27 Februari.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku berinisial JBI.
“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector terkait penarikan kendaraan di teras rumahnya.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







