Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polri Buru Dua DPO Kasus Narkoba Jaringan Bima, Diduga Libatkan Mantan Pejabat Kepolisian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Buru Dua DPO Kasus Narkoba Jaringan Bima, Diduga Libatkan Mantan Pejabat Kepolisian
Foto: (Sumber : DPO kasus narkoba atas nama A. Hamid alias Boy (kiri) dan Satriawan alias Awan (kanan). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia memburu dua orang terkait kasus narkoba, yakni A. Hamid alias Boy yang diduga sebagai bandar dan Satriawan alias Awan yang berperan sebagai kurir dalam jaringan terduga bandar narkoba Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Ia mengatakan, "Saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,".

Boy disebut berperan memberikan uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang telah menjadi tersangka kasus narkoba.

Eko menjelaskan, "Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,".

Uang tersebut kemudian diberikan Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di lingkungan Mapolres Bima Kota.

Satriawan alias Dae Awan alias Awan berperan sebagai kurir dalam jaringan Koko Erwin dengan membawa satu kilogram sabu yang diperoleh dari seseorang di Aceh Besar untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

A. Hamid alias Boy memiliki ciri tinggi sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, berwajah lonjong, dan alis tebal serta berprofesi sebagai sopir yang berdomisili di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Boy sebelumnya pernah divonis enam bulan penjara pada 29 Juli 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Sementara itu Awan memiliki ciri tinggi sekitar 160 sentimeter, satu gigi ompong di bagian depan, berkulit putih, berambut pendek uban agak botak, serta memiliki luka besar di kaki dan berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Desa Lampe, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Penulis :
Ahmad Yusuf