Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tawuran di Penjaringan Bermula Janjian via Medsos, 9 jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tawuran di Penjaringan Bermula Janjian via Medsos, 9 jadi Tersangka
Foto: Ilustrasi Tawuran (Tangkapan Layar/Pantau)

Pantau -  Tawuran remaja hingga menewaskan satu orang berinisial RA terjadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Tawuran tersebut bermula ketika kedua geng tersebut janjian di media sosial.

"Kasus ini berawal dari ajakan tawuran yang dilakukan kelompok 'Cilebut Gank' melalui Instagram pada 7 Februari 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, Kamis (13/2/2025).

Kemudian, kedua geng tersebut melalui pesan Instagram sepakat untuk bertemu di Muara Baru yang menjadi lokasi kejadian tawuran tersebut. Tawuran tersebut pun pecah dan terekam kamera CCTV.

"Pada 9 Februari dini hari, sekitar 50 orang dari kelompok 'Bonvis' Kebon Pisang datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam," ujar Fuady.

Baca: 22 Remaja Diamankan terkait Tawuran di Penjaringan Jakut Tewaskan 1 Orang

"Sekitar pukul 03.00 WIB, bentrokan terjadi setelah kelompok Muara Baru menyalakan petasan dan menyerang kelompok Luar Batang," lanjutnya.

Polisi menetapkan sembilan orang dalam tawuran sebagai tersangka. Sembilan orang tersebut berinisial RH,BI, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ.

"Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," ucap Fuady.

Kesembilan pelaku yang ditangkap dari dua kelompok pemuda atau geng yang tawuran. Kesembilan pelaku merupakan pekerja dan ada juga yang pengangguran. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita 12 buah senjata tajam, tiga unit HP, satu pakaian korban, sembilan pakaian tersangka, dan hasil visum.

Baca juga: Viral Tawuran Bawa Sajam-Lempar Petasan di Bekasi, 8 Remaja Diamankan

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Remaja Live Instagram saat Tawuran di Cileungsi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, polisi mengamankan 23 orang diduga terlibat dalam tawuran maut yang menewaskan satu orang di Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (9/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa tawuran tersebut sempat terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian dan beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar terlihat kedua kelompok remaja tersebut saling serang menggunakan senjata tajam (sajam). Kemudian, terdapat seorang yang terjatuh dan menjadi sasaran empuk serangan pelaku yang membawa senjata tajam. Hingga saat ini belum diketahui penyebab dan kronologi tawuran tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun