Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Bongkar Praktik Jual Obat Keras Berbahaya di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Bongkar Praktik Jual Obat Keras Berbahaya di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi Garis Polisi (iStock)

Pantau - Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran obat keras berbahaya di sebuah toko kosmetik wilayah Jalan Industri Raya II, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

"Saat kami lakukan pengecekan, ditemukan sejumlah obat daftar G yang diperjualbelikan secara ilegal, seperti Eximer dan Tramadol. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, Rabu (19/2/2025).

Baca jug: 2 Pria Jual Obat Keras Ilegal di Palmerah, Ratusan Tramadol Disita

Kapolsek, didampingi Kanit Binmas AKP Agus Nurdin, Bhabinkamtibmas Pasir Jaya Aiptu Suryadi, dan Bhabinkamtibmas Gandasari Bripka Nuri Eka, menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di toko tersebut.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 870 butir Eximer (145 klip x isi 6), 80 butir Tramadol (8 lempeng x 10 lembar), 2 unit HP dan uang tunai Rp 85 ribu hasil transaksi. Lalu dua pelaku bernama Aris Munandar dan M. Insan ke Mako Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihaknya menegaskan bahwa razia dan penindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. “Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Polsek Jatiuwung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang di wilayahnya. Bersama, kita jaga keamanan dan ketertiban di Jatiuwung," ungkapnya.

Baca juga: Gabungan TNI-Polri Bongkar Kios yang Diduga jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

Penulis :
Laury Kaniasti