
Pantau - Dua orang pria yang menjual obat keras tramadol, trihexyphenidyl (trihex) dan jenis lain secara ilegal disergap aparat gabungan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (13/2) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto menyebut kedua pria tersebut disergap saat tengah menjajakan obat-obat keras ilegal tersebut.
"Mereka sedang menjajakan dan sesuai dengan pengakuannya mulai dari (Kamis) sore dan kita tangkap sekitar jam 20.00 WIB lewat," kata Agus, dilansir Antara, Jumat (14/2/2025).
Baca: Pabrik Obat-obat di Tengah Pemukiman Warga di Sumedang Ditemukan BNN
Pihak Agus bersama petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta mengamankan 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex dalam penyergapan tersebut.
"Ada 200 lebih ya, 200 lebih butir atau kurang lebih ada 22 lembar tramadol dan trihex," ungkap Agus.
Meskipun sempat mau kabur, kedua pria berhasil diamankan tanpa tindakan fisik berbahaya. Kedua pria yang ditangkap pun dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk dibina lebih lanjut.
Baca juga: Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras di Kalideres Digrebek
"Ya, kita sudah lakukan upaya untuk tidak sampai mereka melakukan tindakan yang membahayakan mereka sendiri dan alhamdulillah memang tidak terjadi dan kita persuasif ya melakukan untuk masuk dengan kendaraan, kita tangkap," tutur Agus.
"(Barang bukti) Ya, kita akan serahkan kepada intansi yang memang berhak ya, apakah BNN nanti Sudin Sosial, apakah dimusnahkan atau bagaimana nanti," tambah Agus.
Lebih lanjut, Agus meyakini bahwa konsumsi obat-obat keras tersebut berkaitan erat dengan terjadi tawuran, aktivitas geng dan pelanggaran hukum lainnya.
"Kita akan secara acak dan konsisten tentunya dukungan dari tiga pilar akan lakukan kegiatan ini baik di Palmerah dan di tempat-tempat lain," pungkas Agus.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun