Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 ABK jadi Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 ABK jadi Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Ditangkap, 5 Paket Sabu Disita
Foto: Personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat saat mengamankan dua pelaku narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pemuda berinisial II (18) dan H (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo.

"Penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga terlibat peredaran narkotika ini dilakukan pada Sabtu (8/3) lalu," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A D Siok, dilansir Antara, Senin (17/3/2025).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. II diamankan di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, sementara H ditangkap di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.

Baca: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya, 3 Paket Sabu Disita

Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal wisata di Labuan Bajo. Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, petugas menangkap II dengan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana bagian depan. Sementara dari tangan H, polisi menemukan dua paket sabu yang sempat dibuang sebelum akhirnya ditemukan kembali oleh petugas.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita lima paket sabu siap edar dengan total berat bruto 0,80 gram," ujar Matheos.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa II memperoleh narkotika dari seseorang di Bima, yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Pelaku telah melakukan transaksi narkotika sebanyak empat kali, dengan harga pembelian Rp1,8 juta per transaksi.

Baca juga; Hingga Februari 11 Pengedar Narkoba di Jayapura Ditangkap, 7 Kg Ganja Senilai Rp300 Juta Disita

Barang tersebut kemudian dipaketkan dalam plastik klip kecil dan dijual kembali seharga Rp500 ribu per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku sudah meraup keuntungan sekitar Rp12 juta.

"Pelaku sudah empat kali membeli dan menjual kembali sabu sejak awal Maret. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuan Bajo.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp10 milyar.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler